Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN INDEX PENGELOLAAN ASET PADA SATUAN KERJA TAHUN 2025

PENYAMPAIAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENILAIAN INDEX PENGELOLAAN ASET PADA SATUAN KERJA TAHUN 2025

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor: 667/BUA.4/PL1.2/XI/2025 tentang Penyampaian Persiapan Pelaksanaan Penilaian Index Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja Tahun 2025.

Ditujukan kepada, Yth. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT BMN NO 667.pdf

224 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.