PENYAMPAIAN TANDA BUKTI LEMBAR PENYERAHAN FORMULIR LHKPN MELALUI APLIKASI SIKEP
Jakarta – Humas: Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2019 dan dalam rangka monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2018, bersama ini disampaikan kepada seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) yang telah mengisi dan memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2018 agar segera menyampaikan tanda bukti lembar penyerahan formulir LHKPN (e-filling) melalui aplikasi SIKEP (https:sikep.mahkamahagung.go.id) dengan mengupload notifikasi penyerahan e-LHKPN baik melalui SMS atau e-mail yang diterima dari KPK.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunduh lampiran di bawah ini. (Humas)
Lampiran Dokumen
penyampaian_tanda_bukti_lembar_LHKPN.pdf
