Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN TEMA dan LOGO PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-72 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

PENYAMPAIAN TEMA dan LOGO PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-72 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menyampaikan Surat Nomor B-1623/Kemensetneg/Ses/TU.00.04.06/2017. mengenai Tema dan Logo untuk dapat dipergunakan sebagai branding rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.Maka dengan ini kami sampaikan yang ditujukan kepada YTH. Ketua Pengadilan Tk Pertama, Ketua Pengadilan Tk Banding di 4 empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat.pdf

529 KB•Dokumen Resmi
PDF

logo.pdf

362 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•