Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN TINDAK LANJUT ATAS KLAIM ASURANSI BMN TAHUN 2023 S.D. TAHUN 2025

PENYAMPAIAN TINDAK LANJUT ATAS KLAIM ASURANSI BMN TAHUN 2023 S.D. TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan Surat Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Nomor: S-34/AG.7/2026 Hal Penyampaian Tindak Lanjut atas Klaim Asuransi BMN Tahun 2023 s/d Tahun 2025 tanggal 30 April 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa permohonan Ijin Penggunaan Kembali Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari klaim asuransi BMN untuk direalisasikan menjadi Rupiah Murni (RM) tidak dapat dilaksanakan sesuai surat tersebut pada poin 2 sebagaimana terlampir.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

asuransi BMN 244.pdf

130 KBDokumen Resmi
PDF

lampiran 244.pdf

312 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.