Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

PENYELENGGARAAN SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:139/SEK/HM3.1.3/I/2025 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025

Yang ditujukan kepada, Yth : Para Pejabat Eselon III dan IV di Satuan Kerja Eselon I pada Mahkamah Agung RI.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

139 Penyelenggaraan Sidang Istimewa LAPTAH MA RI 2025 sign.pdf

199 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.