Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE – 75 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDNESIA TAHUN 2020

PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE – 75 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDNESIA TAHUN 2020

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Rabu, 12 Agustus 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1396/SEK/HM.01.2/8/2020. Tertanggal 12 Agustus 2020, Perihal Tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Dan menindaklanjuti keputusan Rapat pimpinan Mahkamah Agung RI, berkenaan dengan Surat Sekretaris Negara RI. Nomor B-492 /M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020. Perihal Tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke - 75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2.Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Tempat.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds,rs/ah)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HUT KE 75 KEMERDEKAAN RI.pdf

458 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•