Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE -75 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE -75 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1397/SEK/HM.01.2/8/2020 tertanggal 12 Agustus 2020, Perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia

Yang ditujukan Kepada: 1. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial. 2. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 3. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI di Tempat.

Menindaklanjuti keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI, berkenaan dengan Surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tentang Pedeoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaiakan suratnya. (enk,rs/)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HUT RI Pimpinan + Panitera.pdf

350 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•