Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-89 TAHUN 2017

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE-89 TAHUN 2017

andhi.bua
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI, Nomor : B1176/M.Setneg/Set/TU.00.04/12/2017 Tanggal 18 Desember 2017 Tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-89 Tahun 2017, Dengan ini diiinstrusikan kepada seluruh Pengadilan Pada 4 (empat) lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari jumat, tangga 22 desember 2017, Kepada YTH Kepala Pengadilan Militer Utama, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat ) lingkungan peradilan di seluruh indonesia. maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0002.pdf

9.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•