Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN DATA DISPARITAS DALAM INDEKS KUALITAS DATA (IKADA) TAHUN 2026

PENYELESAIAN DATA DISPARITAS DALAM INDEKS KUALITAS DATA (IKADA) TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka menindaklanjuti surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN tanggal 2 April 2026 nomor 1722/B-SI.01.01/SD/E/2026 hal Penyampaian Hasil Pengukuran Sementara Indeks Kualitas Data (IKADA) atas Dasar Penilaian Tahun 2026 masih terdapat disparitas Nomor induk Kependudukan (NIK) pada SIASN BKN (daftar nama terlampir), sehubungan dengan hal tersebut kepada seluruh pegawal yang namanya tercantum dalam lampiran, segera melakukan verifikasi NIK pada SIASN BKN. Apabila NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang di input pada SIASN masih terdeteksi "belum terverifikasi" maka perlu segera melakukan verifikasi KTP pada Dukcapil tempat KK diterbitkan, dan mengurus lebih lanjut sampai NIK berstatus "telah terverifikasi" pada SIASN BKN.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

IKADA_Konfirmasi NIK batas waktu 29 April 2026.pdf

145 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.