Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2018 DAN 2019

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2018 DAN 2019

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis, 4 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 896/SEK/KP.04.5/6/2020 tentang Penyelesaian Pembayaran Biaya Mutasi Tahun 2018 dan 2019 yang ditujukan kepada Yth : 1. Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 2. Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia. Berikut dilampirkan Informasi Selengkapnya. (Ip/Rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat Sekretaris MA RI.pdf

172 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Surat Keterangan.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran nama.pdf

690 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•