Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2018

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu, 09 Oktober 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1440/SEK/KP.04/10/2019 tanggal 04 Oktober 2019 hal Penyelesaian Pembayaran Biaya Pindah Tahun 2018

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia. 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya;

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

pembayaran biaya pindah.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Daftar Pegawai yang Belum Melengkapai Berkas Biaya Mutasi.pdf

28 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•