Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2023

PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 631/SEK/KP.02.1/2023 tanggal 20 Maret 2023, tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.