Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYUSUNAN TARGET PNBP T.A. 2025 PADA APLIKASI TPNBP VERSI 6.0

PENYUSUNAN TARGET PNBP T.A. 2025 PADA APLIKASI TPNBP VERSI 6.0

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Anggaran Nomor: S-65/AG/AG.7/2023 perihal Penyampaian Rencana PNBP K/L Tahun Anggaran 2025, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk memerintahkan Bendahara Penerimaan di Satuan Kerja nya untuk menyusun target PNBP Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan dikompilasi menjadi Target PNBP Mahkamah Agung. Adapun ketentuan pengisian target PNBP sebagaimana terlampir. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyusunan-Target-PNBP.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.