Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 01 TAHUN 2019

PERATURAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 01 TAHUN 2019

azizah
•

Jakarta-Humas, Senin 11 Maret 2019. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 01 Tahun 2019. Tertanggal 06 Maret 2019. Tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2019.

Untuk lebih jelasnya, berikut Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI dan lampirannya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

STANDAR TRANSPORT PERJADIN 2019.pdf

8.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•