Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN INPUT PAKET PENGADAAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )

PERCEPATAN INPUT PAKET PENGADAAN OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK )

rudy
•

Jakarat-Humas : Sehubungan telah terbitnya SK Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ ) Mahkamah Agung RI tentang Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan pada masing-masing Satuan Kerja dan dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya Tahun anggaran 2019.

Untuk lebih lengkapnya berikut surat dan lampirannya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Percepatan Input paket pengadaan oleh PPK.pdf

1021 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•