Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023

PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2805A/SEK/KS.00/12/2022 yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan dilingkungan Mahkamah Agung;2. Para Sekretaris Badan dilingkungan Mahkamah Agung; 3. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung; 4.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023.

untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023.pdf

535 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.