Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2016

PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN 2016

rusdi

Jakarta-Humas, Berdasarkan pantauan sistem online Monitoring dan Evaluasi Penganggaran (Aplikasi Smart) dan Online Monitoring Sistim Perbendaraan dan Anggaran Negara (OMSPAN) bahwa sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016 Mahkamah Agung RI ada pada peringkat 4 (empat) dari 87 Kementerian/Lembaga dengan Prosentase 58.88 %, tetapi Prosentasi penyerapan anggaran untuk belanja modal baru mancapai 22.58 % . Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan,Para Kepala Biro di lingkungan BUA, Sekretaris Pengadilan tingkat banding, Sekretaris Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia. Berikut kami sampaikan Suratnya. (sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
JPG

img-819143753-0001.jpg

452 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.