Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017

PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas: Rabu, 18 Oktober 2017. "Berdasarkan Surat Kepala Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 234/BUA/KU.01/10/2017, Hal Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2017 Tanggal 17 Oktober 2017 yang ditujukan kepada YTH 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal. 3. para Sekretaris Badan. 4. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia". Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :

(Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-X18164617.pdf

7.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•