Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN DAN PERINTAH SEKMA KEPADA KASIR KEUANGAN PERKARA DAN BENDAHARA PENERIMAAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MA

PERINGATAN DAN PERINTAH SEKMA KEPADA KASIR KEUANGAN PERKARA DAN BENDAHARA PENERIMAAN SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MA

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI No: 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem Pengendalian Intern tentang Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan dan Pengakuan Pendapatan yang bersumber dari PNBP Teknis/Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI tidak memadai. Dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memberi peringatan dan perintah kepada Kasir Keuangan Perkara dan Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di seluruh Indonesia untuk mematuhi ketentuan tentang ketepatan waktu penyetoran PNBP ke kas Negara melalui Bendahara Penerimaan. Untuk selanjutnya, agar Bendahara panjar (dll) melakukan penatausahaan dan penyetoran PNBP melalui bendahara penerimaan secara tepat waktu.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Nomor 732.pdf

359 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•