Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2021

PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan ldeologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2021, maka disampaikan kepada Bapak/Ibu beserta seluruh jajaran agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung dan Surat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Peringatan_Hari_Lahir_Pancasila_Tahun_2021-1.pdf

347 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Edaran_Badan_Pembinaan_Ideologi_Pancasila-1.pdf

407 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•