Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN HUT KE 75 MAHKAMAH AGUNG RI

PERINGATAN HUT KE 75 MAHKAMAH AGUNG RI

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI Tanggal 12 Agustus 2020 , sehubungan dengan adanya situasi Pandemi Covid-19 , Maka Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 MAhkamah Agung RI Tahun 2020 yang diatur sebagai berikut. Yang ditujukan Kepada YTH Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Panitera Mahkamah Agung. Maka dengan ini KAmi Sampaikan suratnya sebagai berikut .

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HUT MA Pimpinan + Panitera.pdf

406 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•