Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN HUT KE -75 MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PERINGATAN HUT KE -75 MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jumat, 14 Agustus 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1411/SEK/HM.01.2/8/2020. Tertanggal 12 Agustus 2020, Perihal Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 75 Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

Dan menindaklanjuti keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Agustus 2020, sehubungan dengan situasi Pandemi Covid – 19, maka Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke – 75 Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua Darmayukti Karini Cabang Mahkamah Agung

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (er,rs/ah)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HUT MA Ketua DYK MA.pdf

386 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•