Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan memperhatikan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1 Tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju."

2 Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

3. Pengadilan dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di kantor masing-masing atau mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota setempat.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.pdf

65 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.