Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN NARKOBA

PERINTAH MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN NARKOBA

azizah
•

Jakarta-Humas: untuk mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkoba, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Herri Swantoro memerintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk mengkoordinir seluruh aparatur pengadilan negeri untuk melakukan pemeriksaan/tes narkoba bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di daerah masing-masing.

Laporan hasil pemeriksaan narkoba tersebut harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum maksimal akhir tahun 2017. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perintah_Untuk_Melaksanakan_Pemeriksaan_Narkoba_.pdf

268 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•