Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021

PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021

pepy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021 Nomor 5/Pansel-CPNS/MA/III/2022 tentang Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri dan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_ Perintah Melaksanakan Tugas Bagi_CPNS Pengganti MARI TA 2021.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•