Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH PELAKSANAAN PELANTIKAN SEKRETARIS PENGADILAN

PERINTAH PELAKSANAAN PELANTIKAN SEKRETARIS PENGADILAN

rusdi

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan telah diterbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pengangkatan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan Peradilan dan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus, dengan ini diminta kepa para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus untuk segera melaksanakan Pelantikan/Pengucapan Sumpah Jabatan Sekretaris Pengadilan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimnya Surat Keputusan dimaksud , mengingat Pengisian Formasi Jabatan Yang kosong sebagai akibat pengangkatan Sekretaris Pengadilan perlu segera ditetapkan.

Maka ini dengan ini kami lampirkan suratnya. (sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pelaksanaan_pelantikan.pdf

422 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.