Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERLENGKAPAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 BAGI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

PERLENGKAPAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 BAGI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Dengan memperhatikan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protokol kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID -19) . Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

perlengkapan alat pelindung diri (apd).pdf

4.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•