Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN ADK RKA - KL TA 2021 DAN DATA DUKUNG

PERMINTAAN ADK RKA - KL TA 2021 DAN DATA DUKUNG

azizah
•

Jakarta-Humas : Rabu, 20 November 2019 Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :1619 / SEK/ OT.01.1/ 11/2019 Tertanggal 19 November 2019 tentang Permintaan ADK RKA - KL TA 2021 dan Data Dukung.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan. 2. Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan. (ds/rs)

Berikut disampaikan Surat dan Lampirannya :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
DOCX

Tabel usulan belanja modal.docx

23 KB•Dokumen Resmi
PDF

Permintaan ADK RKAKL TA 2021.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•