Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN ARSIP DATA KOMPUTER SISTEM APLIKASI KOMPUTER

PERMINTAAN ARSIP DATA KOMPUTER SISTEM APLIKASI KOMPUTER

rudy
•

Jakarta – Humas : Berkaitan dengan Surat Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 01 / LK – MA / 02 / 2019, tanggal 13 Febuari 2019 hal Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen, dalam lampiran surat terdapat permintaan Dokumen Keuangan berupa backup data Arsip Data Komputer (ADK) Sistem Aplikasi Satker (SAS) tahun 2018 seluruh satuan kerja sampai dengan data terakhir.

Berikut surat Sesma dan pengisisan data bendahara :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sesma.pdf

106 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•