Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA REALISASI ANGGARAN BA.BUN TAHUN ANGGARAN 2019

PERMINTAAN DATA REALISASI ANGGARAN BA.BUN TAHUN ANGGARAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu, 14 Agustus 2019. Menindaklanjuti suarat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 724/SEK/OT.01.1/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 hal Petunjuk Pelaksanaan SP-SABA yaitu pergeseran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA.BUN) ke Bagian Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019.

Dan Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 8/862/Bua.3/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 hal Permintaan data realisasi anggaran BA.BUN Tahun Anggaran 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan se Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemintaan data realisasi BA-BUN.pdf

725 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•