Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA RESPONDEN DALAM PELAKSANAAN SPI

PERMINTAAN DATA RESPONDEN DALAM PELAKSANAAN SPI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B / 225 / LIT.05-155 / 044 / 2021 tanggal 7 April 2021 hal kerjasama Survei Penilaian Integritas 2021 dan Surat Kepala Badan Pengawasan Nomor 1399 / BP / OT.01.2 / 7 / 2021 tanggal 23 Juli 2021 hal penyampaian Data Dukung Persiapan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk lebih lengkapnya, Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung, Surat Kepala Badan Pengawasan dan Surat KPK:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Permintaan_Data_Responden_dalam_Pelaksanaan_SPI-2-29.pdf

8.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•