Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN

PERMINTAAN DOKUMEN

azizah
•

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Surat Ketua TIM BPK Nomor 13/LK-MA/03/2019 tanggal 26 Maret 2019 perihal permintaan dokumen pemeriksaan terkait penyajian pengungkapan dan pengelolaan keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga lainnya, Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo meminta kepada Panitera MA, para Direktur Jendral Badan Peradilan MA untuk memenuhi dokumen yang dibutuhkan untuk kelancaran pemeriksaan tersebut.

Informasi lebih lanjut, silakan mengunduh lampiran di bawah ini.(Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan_dokumen.pdf

920 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DOKUMEN | Mahkamah Agung RI