Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN BPK RI

PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN BPK RI

rudy
•

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 01/LK-MA/02/2019 tanggal 13 Febuari 2019 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 224/SEK/KU.00/02/2019 tanggal 14 Febuari 2019 tentang hal yang sama, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk Satuan Kerja Eselon I dan Koordinator Wilayah untuk bisa mempersiapkan dan Memenuhi permintaan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut kami sampaikan Surat Permintaan Dokumen Pemeriksaan BPK RI :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Dokumen_Pemeriksaan_BPK.pdf

237 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•