Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN KETERANGAN DAN PENGISIAN CHECKLIST ATAS PELAKSANAAN REVALUASI TAHUN 2017

PERMINTAAN KETERANGAN DAN PENGISIAN CHECKLIST ATAS PELAKSANAAN REVALUASI TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 07/LK-MA/04/2018 Tanggal 3 April 2018 Tentang Permintaan Keterangan dan Pengisian Checklist atas Pelaksanaan Revaluasi Tahun 2017 untuk Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI yang Telah Melaksanakan Revaluasi BMN Pada Tahun 2017. Terkait hal tersebut , Maka dengan ini kami sampaikan Surat dan Lampirannya sebgai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

6 Berkas
PDF

Suratnya.pdf

959 KB•Dokumen Resmi
PDF

format checklist revaluasi 2017.pdf

494 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampiran1_barang_berlebih.pdf

417 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampiran2_barangtidakditemukan.pdf

422 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran3_Daftar satker revaluasi 2017.pdf

375 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Edaran atas Pelaksaan Revaluasi.pdf

669 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•