Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN KOREKSI DATA/TRANSAKSI PADA LAPORAN KEUANGAN SATUAN KERJA TAHUN 2017 AUDITED

PERMINTAAN KOREKSI DATA/TRANSAKSI PADA LAPORAN KEUANGAN SATUAN KERJA TAHUN 2017 AUDITED

azizah
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor : S-2624/PB/2018 tanggal 20 maret 2018 hal penyampaian dan koreksi Data/Transaksi pada LKKL TA 2017 dan Berkaitan dengan temuan pemeriksaan koreksi atas laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 Unaudited serta telah dituangkan Dalam Nota Kesepakatan Tiga pihak (MA, BPK, Kementerian Keuangan) atas angka Asersi Final Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2017 Audited, Bagi satuan kerja, Maka dengan ini kami sampaikan Surat dan Lampirannya Sebagai Berikut :

(SF/RNJ)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

surat.pdf

543 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran.pdf

5.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•