Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA DAN NOMOR TELEPON JURU BICARA/HUMAS PENGADILAN

PERMINTAAN NAMA DAN NOMOR TELEPON JURU BICARA/HUMAS PENGADILAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti perintah Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkmah Agung meminta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di seluruh Indonesia untuk:

  1. Dalam rangka mewujudkan satu kesatuan komunikasi dan informasi antara Mahkamah Agung RI dan satuan kerja pengadilan dibawahnya, diperlukan koordinasi secara berkesinambungan.
  2. Dalam upaya menciptakan pemahaman serta menghindari kesimpangsiuran penyampaian informasi tertentu yang sangat penting kepada publik melalui Juru Bicara dan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung .
  3. Memerintahkan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk mengkoordinir satuan kerja pengadilan dibawahnya agar mengirimkan nama – nama juru bicaraa / humas pengadilan beserta nomor telepon dan alamat surat elektronik / email .
  4. Apabila terjadi suatu peristiwa di daerah masing – masing , juru bicara / humas pengadilan agar melaporkan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung dengan tembusan Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_Permintaan_nama_notelp_Humas_pengadilan.pdf

6.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•