Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUNAN TAHUN 2019

PERMINTAAN NAMA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUNAN TAHUN 2019

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan Tahun 2019, dengan ini diberitahukan Kepada YTh, 1. Para Sekretaris Pengadilan Tinggi, 2. Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, 3. Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Aceh, 4. Sekretaris Pengadilan Agama Batam, Sebagai Koordinator Wilayah ( Korwil ) DIPA 005.01. Diminta kepada Saudara untuk menugaskan 2 orang pegawai yaitu, pelaksana Aplikasi SAIBA-W dan SIMAKBMN-W untuk mengikuti kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahunan Tahun 2019.

Untuk lebih lengkapnya kami lampirkan Undangan dan Jadwal Kegiatan tsb :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Nama Peserta Konsol LK (Korwil).pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•