Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSILIDASI LAPORAN KEUANGAN PENGADILAN TK PERTAMA DAN BANDING

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSILIDASI LAPORAN KEUANGAN PENGADILAN TK PERTAMA DAN BANDING

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan akan dilaksanakan Kegiatan Konsilidasi Laporan Keungan Tahun 2016 Berbasis Akrual dalam rangka Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester II/Tahunan Tahun 2016 (Unaudited). Yang Ditujukan Kepada YTH. Para Sekretaris Pengadilan tinggi, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, Sekretaris Pengadilan Agama Batam. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya Sebagai Berikut :

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

7.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•