Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGINPUTAN NILAI AKIP TAHUN 2022 PADA APLIKASI E-SAKIP KOMDANAS

PERMINTAAN PENGINPUTAN NILAI AKIP TAHUN 2022 PADA APLIKASI E-SAKIP KOMDANAS

rudy

Jakarta – Humas : Dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Kinerja Badan Urusan Administrasi Tahun 2023 dan mengukur capaian Indikator Kinerja “Jumlah Satuan Kerja yang mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) ‘BB’ ”.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

283 _ Permintaan penginputan nilai AKIP tahun 2022 pada aplikasi e-SAKIP komdanas.pdf

86 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.