Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGIRIMAN REKAPITULASI NILAI HASIL EVALUASI SAKIP TAHUN 2020 PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

PERMINTAAN PENGIRIMAN REKAPITULASI NILAI HASIL EVALUASI SAKIP TAHUN 2020 PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No 12 tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 20A/SEK/SK/IV/2016 tentang peedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan di bawahnya, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, Joko Upoyo Pribadi meminta para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia untuk mengirimkan Rekapitulasi Nilai Hasil Evaluasi Sakip Tahun 2020 Pada Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Pengiriman Rekap Nilai Evaluasi SAKIP Tahun 2020 TK 1.pdf

638 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•