Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2017

PERMINTAAN PENGISIAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTIM MONITORING dan EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan PMK Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL, diatur bahwa pengumpulan data realisasi anggaran dan realisasi volume keluaran dilakukan setiap bulan sesuai dengan Realisasi yang telah dicapai yang dapat digunakan sebagai bahan monitoring atas Pelaksanaan RKA-KL pada bulan berjalan. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut .

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

smart aplikasi.pdf

32.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•