Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Pengisian Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-FILING LHKPN

Permintaan Pengisian Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-FILING LHKPN

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 11 Januari 2018. Berdasarkan surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 4/Bua/Kp.04.6/01/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Tentang Permintaan Pengisian Formulir Permohonan Aktivasi Penggunaan Aplikasi e-FILING LHKPN Tahun 2018. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Para Pejabat Eselon I dan II. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama. 4. Para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agyng RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya. (ds/rs).

Maka dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan pengisian e-filing.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•