Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN RENCANA KEBUTUHAN BMN TA 2018

PERMINTAAN RENCANA KEBUTUHAN BMN TA 2018

rusdi

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 623/KN/2016 Tgl 4 Mei 2016 tentang Jadwal Penyampaian RKBMN, PMK Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, KMK Nomor 127/KM.6/2015 tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan RKBMN pada Kementerian/Lembaga dan KMK Nomor 174/2016 tentang Perubahan Atas KMK Nomor 450/PMK.06/2014, tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara bahwa dalam rangka Pelaksanaan , maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

kebutuhan_BMN.pdf

95 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN JUKNIS RENCANA KEBUTUHAN BMN TAHUN ANGGARAN 2018.pdf

4.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.