Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permohonan Data Realisasi Pengadaan Sarana dan Prasarana Disabilitas TA 2023

Permohonan Data Realisasi Pengadaan Sarana dan Prasarana Disabilitas TA 2023

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklaniuti surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia nomor HAM- HA.02.03.10 tanggal 1Agustus 2023 hal Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2023 Kementerian dan Lembaga, diperlukan data realisasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana disabilitas tahun anggaran 2023.

Untuk keperluan tersebut maka dimohon kepada satuan kerja yang namanya tercantum pada lampiran | surat ini untuk mengisi matriks alokasi dan realisasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana disabilitas TA 2023 pada link bit.ly/realisasi-_sarpras_disabilitas_TA2023. Selanjutnya mengupload dokumen pendukung sebagaimana contoh pada lampiran I pada link bit.ly/data_dukung_ realisasi_ TA2023 paling lambat tanggal 28 Agustus 2023. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permohonan data realisasi pengadaan sarpras disabilitas TA 2023.pdf

416 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.