Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN JADWAL CLOSE PERIOD E-REKON & LK

PERMOHONAN JADWAL CLOSE PERIOD E-REKON & LK

spoof
•

Jakarta-Humas: Berkaitan dengan penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Triwulan III Komprehensif Tahun 2017, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung mengajukan permohonan jadwal close period waktu unggah ADK Satuan Kerja ke aplikasi e-Rekon&LK dengan rincian sebagai berikut:

1. Open period e-Rekon&LK dilaksanakan pada tanggal 6 s.d 27 Oktober 2017

2. Close period e-Rekon&LK dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2017

Permohonan sebagaimana pokok surat merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mengawal kedisiplinan seluruh satuan kerja pada pelaporan keuangan secara intensif dan bertanggung jawab, guna mewujudkan Laporan Keuangan Mahkamah Agung yang berkualitas, handal, akurat dan akuntabel.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

petunjuk teknis penyusunan renja RKAKL 2018.pdf

6.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•