Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permohonan Kelengkapan Data Koordinat Gedung Kantor pada Aplikasi SIMAN v2

Permohonan Kelengkapan Data Koordinat Gedung Kantor pada Aplikasi SIMAN v2

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S 128/KN/KN.2/2024 Hal Permohonan Kelengkapan Data Koordinat Gedung Kantor pada SIMAN v2 tanggal 6 Desember 2024 dan Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S 100/KN/KN.2/2024 Hal Langkah-Langkah Persiapan Pengasuransian BMN Tahun 2025 tanggal 30 Oktober 2024, bersama ini disampaikan kepada seluruh Kuasa Pengguna Barang agar dapat melengkapi data koordinat gedung kantor pada Aplikasi SIMAN v2.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat BMN No 196.pdf

294 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Permohonan Kelengkapan Data Koordinat Gedung Kantor pada Aplikasi SIMAN v2 | Mahkamah Agung RI