Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN PARTISIPASI DALAM PENULISAN MAJALAH MAHKAMAH AGUNG

PERMOHONAN PARTISIPASI DALAM PENULISAN MAJALAH MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan adanya kegiatan penerbitan Majalah Agung yang terbit 3 kali dalam setiap tahunnya dan disebarluaskan di Mahkamah Agung dan empat Lingkungan Peradilan di bawahnya. Kepala Biro Hukum dan Humas mengajak para hakim, pejabat, dan warga peradilan di seluruh Indonesia untuk menyumbangkan tulisan ilmiah populer (artikel). tulisan bisa berupa laporan kegiatan, kajian, serta pengalaman bertugas atau karya lainnya.

Tulisan tersebut dapat disampaikan kepada redaksi Majalah Mahkamah Agung yaitu Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung melalui email: mma@mahkamahagung.go.id

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permohonan Partisipasi dalam Penulisan Majalah MA.pdf

344 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•