Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN kEDUA WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2025

PERPANJANGAN kEDUA WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2025

devi.sugara

Jakarta-Humas: Minggu 28 Desember 2025. Merujuk pada pengumuman Nomor : 36/SEK/PENG.KP1-1.5/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025 tentang Perpanjangan Kedua Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa tedapat jabatan yang pelamarnya belum memenuhi jumlah minimal.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bersama ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online yang semula berakhir pada tanggal 26 Desember 2025 diperpanjang hingga tanggal 2 Januari 2026.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Perpanjangan Kedua Pendaftaran JPT_signed.pdf

126 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.