Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 120 /TuakaBin/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021 dan Pengumuman Nomor 140/TuakaBin/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian J abatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021, dengan ini diumumkan bahwa dengan memperhatikan kesiapan penyelesaian prasarana dan sarana pendukung Hakim Tinggi Pemilah Perkara, maka waktu pendaftaran secara daring ( online) untuk pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021 diperpanjang mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2021.

Untuk informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada MA RI.pdf

464 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•