Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PERPANJANGAN SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu, 14 Agustus 2019. Berdasarkan surat dari Ketua Panitia Seleksi Japati di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Nomor 02/PANSEL-JPP/KP.02.02/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019 hal Perpanjanagan Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Pratama di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan pengumumannya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perpanjanagan Japati Pratama di Komisi Yudisial.pdf

922 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•